Konflik Pinjaman Rp100 Juta di Blora: Peminjam Laporkan Pemberi Utang ke Polisi

by -15 Views

Nasib tragis menimpa Sholekan, seorang warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Perbuatan baiknya yang memberikan pinjaman uang akhirnya berujung pada pelaporan polisi. Kasus ini dimulai ketika Sumari, seorang warga Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, meminta pinjaman sebesar Rp 100 juta dari Sholekan pada Senin, 22 Agustus 2022. Mereka membuat surat perjanjian tertulis dimana Sumari menyerahkan dua unit rumah sebagai jaminan dengan waktu pembayaran dua tahun. Namun, setelah menerima pinjaman, Sumari menghilang tanpa kabar. Informasi dari keluarga Sholekan mengungkapkan bahwa Sumari diduga pergi ke luar Jawa. Kejanggalan terjadi ketika Sumari memblokir nomor telepon Sholekan tanpa alasan jelas. Terungkap bahwa dua rumah yang dijadikan jaminan untuk pinjaman ternyata diagunkan ke Bank untuk pinjaman lain senilai Rp 150 juta. Rumah tersebut juga dijadikan jaminan ke pihak lain. Setelah hampir dua tahun, Sholekan akhirnya mengambil alih rumah jaminan tersebut pada bulan Juli 2024. Namun, perselisihan timbul karena pengambilan rumah dilakukan sebelum masa perjanjian berakhir. Hal ini menyebabkan Sumari melaporkan Sholekan ke Polsek Kradenan dengan tuduhan pencurian. Kasus tersebut saat ini sedang diproses oleh Polres Blora. Keluarga Sholekan berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional serta masih membuka peluang mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai, mengingat hubungan kekerabatan yang dimiliki kedua belah pihak.

Source link