Lima anggota perguruan silat dari Tulungagung diamankan petugas Polres Blitar karena perilaku meresahkan masyarakat di Jalan Raya Kanigoro depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Blitar, kelima anggota tersebut berusia antara 17 hingga 28 tahun. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam proses hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman keras, kartu anggota perguruan silat, KTP, telepon genggam, sepeda motor, dan baju perguruan silat. Penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat, dan ke depannya Polres Blitar akan intensifikasi patroli demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Oknum Anggota Perguruan Silat Diciduk Polres Blitar: Warga Resah
