Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan klarifikasi mengenai isu pembatasan gratis ongkir 3 kali sebulan untuk e-commerce. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, namun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Edwin menekankan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Jika diskon terus-menerus diberikan, dampaknya bisa merugikan kurir, perusahaan kurir, dan menyebabkan penurunan layanan.
Komdigi berusaha menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan kurir dan keberlanjutan layanan pos secara keseluruhan.