Polisi Tangkap 4 Preman Berkedok Jukir Liar di Jakpus

by -104 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang berpura-pura menjadi juru parkir (jukir) liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, kelakuan ini tentu membuat resah masyarakat Jakarta. Keempat pelaku tersebut memiliki inisial T (45 tahun), F (52 tahun), I (41 tahun), dan H (51 tahun) dan mereka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan aksi memaksa pembayaran parkir ilegal.

Informasi aksi premanisme ini terungkap setelah seorang warga dengan inisial IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. Salah satu dari pelaku diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial G. Korban awalnya hanya memberikan Rp5.000 namun pelaku menolak dan memaksa untuk membayar Rp20 ribu. Korban merasa tertekan dan terpaksa menyerahkan uang tersebut karena jumlah pelaku dan intimidasi yang mereka lakukan.

Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku T sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sedangkan F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di tempat kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan tindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang bersembunyi di balik organisasi. Meskipun menegakkan hukum dengan tegas, pihak kepolisian juga tetap menunjukkan sisi humanisnya dalam menangani kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dapat lebih memahami konsekuensinya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus operandi serupa. Melalui tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan premanisme dan mencegah praktik ilegal ini terus meresahkan masyarakat.

Source link