Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2017 oleh Ormas: Polda Metro Jaya

by -10 Views

Polda Metro Jaya memastikan bahwa anggota dalam Ormas harus taat pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip UU Ormas yang melarang bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan peraturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Karyoto setelah adanya tokoh yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat baik dengan ucapan maupun tindakan yang kontroversial dari individu atau kelompok dalam Ormas. Polda Metro Jaya siap bertindak hukum terhadap pelanggaran yang terjadi terkait ormas yang tidak menjalankan UU sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Melalui kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme, diharapkan dapat menekan tindakan individu yang berupaya menciptakan keonaran dengan menggunakan identitas ormas. Polda Metro Jaya bersama TNI siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan premanisme.

Source link