Dua pria berinisial A (39) dan U (43) berhasil dibekuk oleh polisi karena merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya. Kejadian pencurian terjadi pada 17 April lalu dan terekam CCTV di lokasi kejadian, yang membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pengembangan, petugas Kepolisian melakukan patroli dan berhasil menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Selama penggeledahan, polisi menemukan satu kunci huruf T dan lima anak kunci yang menjadi barang bukti, serta berhasil menyita tiga unit sepeda motor dari para pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan senjata tajam dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sudrajat, Kanit Reskrim Polsek Tambora, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian. Disarankan agar sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku merupakan langkah positif dalam memberantas tindak kriminal di wilayah tersebut.