Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor milik warga. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan saat bekerja di salah satu gudang ekspedisi. Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, mengatakan bahwa korban bernama Ribur Mangala Siahaan (52), seorang buruh harian lepas, kehilangan becak motor Honda Mega Pro warna hitam pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota. Korban memarkirkan becaknya di samping gudang ekspedisi tempatnya bekerja dan saat kembali, becaknya sudah tidak ada. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa pergi kendaraan itu sekitar pukul 08.51 WIB, menjelaskan Rudi pada Senin (5/5/2025).
Korban melapor ke Polres Sibolga dengan estimasi kerugian sebesar Rp17 juta. Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial JMS (28), warga Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Minggu, 4 Mei 2025. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal dan barang bukti berupa satu unit becak motor Honda Mega Pro, fotokopi STNK, dan surat tanda terima dari Bank BRI berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Sibolga mengapresiasi kecepatan Tim Opsnal dalam menangani kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Penting untuk segera melapor ke polisi jika mengalami kehilangan atau tindak kejahatan lainnya. Polisi akan terus berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.