Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya kembali diduga beroperasi setelah sebelumnya disegel karena kurangnya Tanda Daftar Gudang (TDG). Pihak kepolisian melakukan penggerebekan setelah menerima laporan tentang aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi yang masih tertutup. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera bertindak dengan menghubungi Kapolres Tanjung Perak dan Kepala Satpol PP, M. Fikser, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. CV Sentoso Seal sebelumnya telah mendapatkan izin terbatas untuk pemeliharaan instalasi listrik namun diduga disalahgunakan dengan melakukan produksi di gudang tersebut.
Eri menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Ia memberikan peringatan bahwa jika pelanggaran berlanjut, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. Masyarakat Surabaya diapresiasi atas keterlibatan dan pelaporan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa izin resmi diberikan untuk maintenance listrik namun ditemukan aktivitas produksi selama pengawasan.
Pemkot Surabaya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas terkait untuk menentukan langkah hukum yang tegas terkait pelanggaran ini. Semua pihak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di kota Surabaya.