Batas Waktu Penukaran Uang Kertas Emisi Lama: 30 April 2025

by -14 Views

Bank Indonesia (BI) telah mengingatkan masyarakat untuk segera menukar uang kertas rupiah dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 sebelum batas waktu penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI. Terdapat empat jenis pecahan uang kertas yang akan habis masa penukarannya, yaitu Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980, dan Rp 500 tahun emisi 1982. Direktur Eksekutif BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran untuk mempertimbangkan faktor usia edar uang dan penggantian dengan uang emisi baru yang lebih aman. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas fisik uang di masyarakat sambil meningkatkan keamanan terhadap risiko pemalsuan. Masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang tersebut diimbau untuk segera menukar ke Kantor Pusat BI sebelum batas waktu penukaran berakhir, setelah tanggal tersebut uang kertas yang dimaksud tidak bisa ditukarkan lagi dan akan kehilangan nilai tukar.

Source link