Pada rentang waktu Maret hingga April 2025, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 12 tersangka selama dua bulan tersebut. Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika berupa sabu seberat 1.526,27 gram, ganja seberat 9,83 gram, dan 48 butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka yang ditahan, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang berhasil disita, seperti sabu seberat 1,526 kilogram senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta, memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa melalui pengungkapan ini.
Polres Pelabuhan Menangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan
