Dua orang terduga pencuri spion mobil di Jakarta Barat, RC (19) dan SPS (23), terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun setelah ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku tertangkap di Jakarta Barat dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor, jaket, kaos, dan celana milik pelaku. Kejadian tersebut terjadi saat korban pulang kerja dan meninggalkan mobilnya terparkir di depan rumah, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Identitas pelaku berhasil diungkap setelah tim melakukan olah TKP, observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di TKP. Video aksi pencurian spion tersebut juga viral di media sosial, dan polisi menemukan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Para tersangka akan diadili sesuai hukum yang berlaku untuk kasus tindak pidana pencurian tersebut.
Pencuri Spion Mobil di Jakarta Barat: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
