Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil menghentikan peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal ini dijual tanpa resep dokter, dan seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemilik toko akan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk proses tindakan lebih lanjut di pengadilan. Selain itu, dua pedagang lain yang melanggar aturan juga diberikan sanksi. Operasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran obat ilegal di lingkungan, khususnya di kalangan pelajar atau remaja. Masyarakat menyambut baik langkah Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama dalam menindaklanjuti aduan terkait peredaran obat ilegal, sehingga diharapkan penjual yang melanggar aturan dapat diberikan teguran yang keras oleh pengurus lingkungan setempat.
Penyitaan 1.001 Butir Obat Ilegal oleh Satpol PP Kebayoran Lama
