Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi PN Jakut

by -17 Views

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa TS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan bahwa saksi telah bersumpah dan ada berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo mulai memeriksa Rohmat tentang tugas dan surat perintah pengukuran tanah. Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, ketika ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan, dia bertugas sebagai petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat tidak mengenal TS maupun JS yang menjadi pemilik sertifikat tanah yang akan diverifikasi. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan setelah pengukuran dilakukan. Rohmat hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN dengan kertas yang telah ditandatangani olehnya. Pada sidang tersebut, dakwaan JPU menyebutkan bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada Februari 2004 dan baru diketahui pada tahun 2020, di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa dituduh telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran, dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link