Seorang perempuan berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah di pabrik boneka, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kelakuan tragis ini dilatarbelakangi oleh rasa panik dan ketakutan JC karena tidak menikah. Ia telah menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja selama ini. Bayi yang ditemukan tak bernyawa terbungkus celemek merah muda dengan motif kotak yang dimasukkan ke kantong plastik hitam sebelum dibuang ke tong sampah biru. Tindakan itu mengakibatkan luka parah pada kepala, leher, dan mulut bayi. Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap bahwa JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan sendiri di kamar mandi. Karena proses persalinan sulit, JC menarik kepala bayi dengan tangannya, yang diduga menjadi penyebab kematian bayi. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengekspresikan keprihatinan atas kasus ini dan menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam mengatasi kehamilan tak direncanakan. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyatakan bahwa JC akan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Polres Gresik memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan memberikan dukungan psikologis kepada pihak terdampak. Jasad bayi ini pertama kali ditemukan Minggu, 20 April oleh Johan Efendi, petugas keamanan, setelah menerima laporan dari karyawan berinisial EK yang melihat jenazah bayi di tong sampah.
Pembuang Bayi di Gresik Akui Hamil di Luar Nikah: Ancaman 20 Tahun Penjara
