Harga emas Antam mengalami penurunan Rp22.000 menjadi Rp1.969.000 per gram di Jakarta. Sementara itu, harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.818.000 per gram. Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli emas batangan, potongan pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sedangkan, untuk penjualan kembali emas batangan, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan pada pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak langsung dipotong dari nilai total transaksi pembelian atau penjualan emas.
Kondisi harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis menjadi acuan bagi para pembeli dan penjual emas untuk mengetahui besaran potongan pajak yang akan dikenakan. Setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan diharuskan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.