Pemasangan Portal Pembatas oleh KAI Daop 9 Jember untuk Mengurangi Kecelakaan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 (Daop 9) melakukan pemasangan portal pembatas di perlintasan sebidang JPL 162 Jember–Arjasa. Portal setinggi maksimal 2,4 meter tersebut dipasang di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang pada Selasa, 22 April 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah kendaraan berat melintasi perlintasan tanpa pengawasan, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Cahyo Widianto, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menjelaskan bahwa pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor 4 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut.
Sebelum pemasangan portal, KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan untuk memastikan dukungan dan keselamatan dalam proses peningkatan infrastruktur perlintasan tersebut.
Perlintasan JPL 162 pernah mengalami kecelakaan pada bulan Februari 2025. Oleh karena itu, KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu yang ada, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api sedang melintas. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan langkah preventif ini, KAI berharap dapat mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan memberikan keamanan lebih baik bagi pengguna jalan serta penumpang kereta api.