Pemalsuan Akta Yaman dalam 11 Tahun: Kasus Pengadilan

by -30 Views

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah menempuh proses penyidikan yang panjang dan melelahkan selama 11 tahun terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Berdasarkan laporan polisi yang diajukan sejak tahun 2014, kasus ini baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan April 2025. Yaman, sebagai cucu dari almarhum Asmat bin Pungut yang merupakan pemilik sah lahan tersebut, bertekad untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam perjalanannya, Yaman melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara dan mencurigai adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam masalah ini. Menurutnya, proses penyidikan yang panjang dan melelahkan membuatnya terus berjuang untuk keadilan. Di sidang Pengadilan, terdapat seorang tersangka berinisial TS yang saat ini telah menjadi terdakwa, dengan dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Sugiarto dan Abdullah.

Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris dan mengenal TS sejak pernah terlibat dalam kasus serupa. Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, merasa heran dengan kehadiran namanya dalam berita acara perkara. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keterangan para saksi setelah persidangan.

Pihak TS sendiri membantah semua keterangan saksi dan bahkan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan. Yaman tetap berharap agar proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah tanah, melainkan juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Dengan tekad yang kuat, Yaman terus menunggu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan keadilan yang diharapkannya.

Source link