Keluarga PMI non-prosedural, Soleh Darmawan, yang meninggal dan diduga menjadi korban TPPO di Kamboja melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers di Jakarta, kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris, menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran diungkap dan proses hukum selesai. Hanya dua nama, A dan S, yang dilaporkan hingga saat ini dan pihak keluarga menantikan perkembangan dari pemeriksaan kepolisian.
Selain itu, BP3MI Jawa Barat telah membantu pemulangan jenazah Soleh Darmawan. Laporan tersebut telah masuk dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025. Dalam laporan tersebut, pihak keluarga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Kementerian KP2MI juga mengonfirmasi komitmennya untuk mendampingi keluarga Soleh Darmawan dan membantu dalam proses hukum yang mungkin terjadi. Mereka akan memberikan pendampingan hukum dan kebutuhan lain yang dibutuhkan. Selain itu, jika keluarga melaporkan kasus atas kematian Soleh, KP2MI akan membantu dalam komunikasi dengan pihak kepolisian.
Kisah tragis Soleh dimulai ketika dia menerima tawaran kerja dari tetangganya dan berangkat ke Kamboja pada Februari 2025. Beberapa hari setelahnya, kondisinya memburuk dan pada akhirnya, ia meninggal dunia diduga karena perdarahan saluran pencernaan. Insiden ini mengguncang keluarga dan mereka berusaha mencari kebenaran melalui proses hukum yang berjalan.