Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, salah satunya adalah melakukan blokir STNK. Hal ini penting untuk menghindari risiko di masa depan seperti tanggung jawab atas kendaraan yang masih berada pada pemilik sebelumnya. Blokir STNK juga dapat membantu menghindari bayar denda tilang elektronik dan pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk blokir STNK, yaitu secara offline dan online.
Untuk blokir STNK secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat yang terdekat sesuai domisili. Beberapa berkas yang perlu disiapkan seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan, surat kuasa jika ada, materai, serta surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat, ambil nomor antrian, isi formulir permohonan blokir STNK, serahkan berkas yang telah disiapkan, dan tunggu proses verifikasi.
Sedangkan untuk blokir STNK secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili atau wilayah. Registrasi akun diperlukan jika belum memiliki, kemudian pilih menu layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan klik “Blokir STNK”. Isi formulir pengajuan blokir STNK dengan data kendaraan dan berkas yang dibutuhkan, kemudian kirim permohonan. Setelah selesai, sistem akan melakukan verifikasi dan mengirim status pemblokiran melalui email.
Setelah melakukan proses blokir STNK baik secara offline maupun online, penting untuk memeriksa status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif. Para pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling nyaman dan sesuai dengan kondisi masing-masing. Manfaatkan layanan blokir STNK ini untuk mengurus kepemilikan kendaraan secara rapi dan aman.