Keluarga dari mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang meninggal di area kampus pada Selasa lalu mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui tentang gelar perkara yang dilakukan oleh polisi. Ayah korban, Happy Walewengko, menyatakan bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan resmi dari Polres Jakarta Timur terkait gelar perkara tersebut. Meskipun ada informasi tentang gelar perkara yang akan dilakukan secara tertutup, mereka tidak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.
Selain itu, Happy juga mengungkapkan bahwa mereka belum menerima hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati terkait kematian Kenzha. Autopsi tersebut dilakukan sudah satu setengah bulan yang lalu, namun keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai hasilnya. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur melakukan prarekonstruksi kejadian tewasnya Kenzha di area kampus. Proses prarekonstruksi melibatkan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian pada saat itu. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah kejadian tersebut merupakan tindak pidana atau tidak.
Sebagai keluarga korban, Happy menyatakan ketidaktahuannya terhadap berbagai proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka juga mengungkapkan kebingungan atas keputusan polisi untuk melakukan gelar perkara secara tertutup tanpa memberikan informasi kepada mereka. Keluarga berharap agar proses hukum ini dapat dilakukan dengan jujur dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Kenzha.