Syarat batas gaji untuk mendapatkan rumah subsidi telah mengalami perubahan terbaru. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menetapkan batas maksimal gaji baru untuk penerima subsidi. Untuk yang sudah menikah, batas maksimal gaji telah dinaikkan menjadi Rp14 juta, sedangkan bagi yang masih lajang adalah Rp12 juta. Perubahan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebelumnya, batas maksimal penghasilan per bulan untuk penerima subsidi lajang adalah Rp7 juta, sementara untuk yang sudah berkeluarga adalah Rp8 juta. Regulasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 dan menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi. Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel menyatakan bahwa regulasi terkait syarat maksimal gaji penerima rumah subsidi akan segera difinalisasi dalam waktu tiga pekan ke depan.
Proses finalisasi regulasi ini melibatkan diskusi antara BPS dan PKP serta mempertimbangkan berbagai kajian yang telah dilakukan. Keputusan terbaru terkait batas penghasilan MBR dijadwalkan akan ditetapkan pada tanggal 21 April 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi rumah.