Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan, menurut penyataan polisi. Sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang, dengan masing-masing pelaku memiliki peranannya sendiri, seperti DS yang bertugas sebagai pencetak uang palsu. DS juga dibantu oleh LB dalam kegiatan pembuatan uang palsu di rumah yang disediakan oleh LB di Kota Bogor. Produksi uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun peredaran uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena pengungkapan kasus dilakukan baru-baru ini. Petugas berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, dimana petugas berhasil menyita sejumlah barang sebagai alat bukti. Ke delapan tersangka dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor ini dimulai dari temuan sebuah tas mencurigakan di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang, yang ternyata berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta setelah pemiliknya, MS (45), mengambilnya.
Penemuan Pabrik Uang Palsu Bogor Tepat Setelah Enam Bulan Beroperasi
