Pada Kamis, Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap kasus sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu. Sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu disita bersama dengan 21 unit printer, sablon, tinta, dan barang bukti lainnya. Delapan orang ditangkap, masing-masing memiliki peran dalam peredaran uang palsu. Selain uang palsu, polisi juga menyita 15 lembar uang dolar Amerika dengan nominal 100 dolar dan barang-barang lain seperti printer, mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, dan lainnya. Kasus ini dimulai dari temuan tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang di Jakarta. Isi tas mencurigakan berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta setelah pemiliknya, berinisial MS, mengambilnya. Penemuan ini mengarah pada pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Tindakan polisi dalam menyita barang bukti uang palsu bertujuan untuk memberantas sindikat peredaran uang palsu di Indonesia.
Polisi Menemukan 23 Ribu Lembar Uang Palsu Rp100 Ribu
