Polisi telah memeriksa 44 saksi terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang komprehensif. Saksi yang diperiksa termasuk pihak rektorat, sekuriti kampus, mahasiswa yang berada di sekitar TKP saat kejadian, dan masyarakat penjual minuman keras tempat korban membeli bersama temannya. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian secara lengkap. Selain itu, proses ini memerlukan hasil autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA dari autopsi jenazah sebagai bukti. Hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati di Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum kesimpulan akhir dapat diambil. Menurut Nicolas, penyidik akan memanggil para ahli untuk menjelaskan kasus kematian Kenzha setelah bukti yang lengkap sudah terkumpul.
Periksa 44 Saksi: Dalami Kematian Mahasiswa UKI
