Pada suatu malam di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56). Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Kejadian tersebut terjadi ketika AR tidak terima ditegur oleh S ketika sedang berkumpul dengan teman-temannya di Halim Perdanakusuma. AR mengancam dan menyerang S dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah mendapat laporan dari saksi, S langsung menegur AR yang akhirnya berujung pada insiden penusukan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/4) pukul 20.30 WIB di rumah korban. Pihak kepolisian Polsek Makasar telah berhasil menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Penjaga Warung di Jakarta Timur
