Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP: Pertemuan dengan Kompolnas

by -20 Views

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, mengunjungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa kasus tersebut tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan, dianggap terlalu lama. Mereka mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus pelecehan seksual tersebut, yang telah mencapai tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangka.

Yansen dan kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kerjasama dari pihak penyidik. Mereka merasa terhambat dalam proses komunikasi dengan penyidik yang terkadang tidak responsif. Diharapkan dengan aduan ke Kompolnas, kasus ini akan segera mendapat penindakan dan diselesaikan, mengingat sudah terlalu lama terkatung-katung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH terhadap dua wanita masih dalam tahap sidik. AKBP Evi Pagari dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dengan panggilan saksi-saksi terus dilakukan. Meskipun terjadi penundaan dalam penanganan kasus, Evi mengakui bahwa pihaknya harus melibatkan instansi lain untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

ETH telah menjalani pemeriksaan medis di RS Polri, Jakarta Timur, atas laporan polisi yang dilakukan oleh korban. Dengan keluhan akan lambatnya penanganan kasus ini, diharapkan kasus pelecehan seksual ini bisa segera dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link