Ancaman PHK Tarif Resiprokal AS: Instruksi Satgas PHK Prabowo

by -20 Views

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi ancaman bagi para pekerja akhir-akhir ini, terutama setelah kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Hal ini membuat Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kasus PHK tersebut. Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan PHK yang akan terjadi akibat kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Satgas PHK tersebut akan melibatkan pemerintah, serikat buruh, dunia akademisi, rektor perguruan tinggi, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Presiden Prabowo menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam Satgas tersebut, untuk menghubungkan peluang kerja dengan para buruh yang terdampak PHK. Usulan pembentukan Satgas PHK sendiri diajukan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam acara sarasehan ekonomi yang diselenggarakan di Jakarta.

Prabowo menekankan pentingnya penanganan kasus PHK dengan baik, agar para buruh tidak terlantar dan negara harus bertindak sebagai keluarga yang peduli. Dengan adanya Satgas PHK, diharapkan dapat segera mengakomodir para buruh yang terkena PHK dengan peluang kerja yang tersedia. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia di tengah gelombang tarif perdagangan yang terus bergulir, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Source link