Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pengemudi ojek daring MAW oleh pelaku DHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto memimpin rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya. Dalam rekonstruksi itu, ditemukan fakta baru, di antaranya saat pelaku menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban tujuh kali. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban, namun membuang tas dan ponsel korban di kali. Pelaku, yang merupakan teman kecil korban, ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor korban yang digunakan sehari-hari. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (3/3) di rumah Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Fakta Terbaru
