Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta. Keputusan tersebut didasarkan pada kemampuan finansial terdakwa dan pertimbangan lainnya. Tiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban. Majelis hakim juga menilai bahwa besaran restitusi tidak sesuai dengan kasus yang bersangkutan. Tuntutan oditur militer sebelumnya menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban, namun hal tersebut tidak diabulkan oleh pengadilan. Kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yaitu Isra alias Ires dan Ajat Supriatna. Majelis hakim menemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai restitusi. Ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan tambahan pemecatan dari dinas militer. Sebagai informasi tambahan, oditur militer sebelumnya menuntut terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban dalam jumlah yang tertentu.ANC-05
Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental
