Warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur, mengajukan tuntutan kepada Kepala Desa Sutinah terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Kepala Dusun Krajan 3, Nizar. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat. Perwakilan warga, Haris Arifin, menegaskan bahwa Nizar telah mencoreng nama baik wilayahnya dan meminta agar kepala desa memberikan sanksi tegas dengan mencopotnya dari jabatan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasun Nizar hanya diam dan tidak memberikan tanggapan. Kepala Desa Sutinah menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian resmi. Dia mengungkapkan bahwa sebelum tuntutan tersebut muncul ke publik, pihak desa telah melakukan pembinaan terhadap Nizar.
Camat Jombang, Nuryadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi warga namun tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Jika warga ingin kasus ini ditindaklanjuti lebih lanjut, disarankan untuk melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Jember. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menentukan apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak. Seluruh proses ini dijamin akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.





