PN Jaksel Cabut Praperadilan Hasto Terkait Penyidikan

by -7 Views

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengalami keguguran dalam praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Pengadilan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang gugatan selanjutnya akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus perintangan penyidikan. Menimbang putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku, sidang praperadilan tersebut bersamaan dengan sidang dakwaan di Tipikor PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Tim kuasa hukum Hasto yakin sidang praperadilan tersebut telah digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Source link