Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Keputusan ini diambil karena perkara ini melibatkan muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tersebut akan berlangsung tertutup untuk umum kecuali saat pembacaan putusan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA (16) dengan korban lainnya yang selamat berinisial A. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah melakukan prostitusi dengan tersangka dan menggunakan barang terlarang. Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mencuat kembali setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terseret dalam kasus pemerasan.
Sidang Dugaan Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Gelar Tertutup
