Polisi memberikan imbauan kepada mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) agar tetap tertib, kondusif, dan mengikuti prosedur hukum saat hendak melakukan unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (14/3). Unjuk rasa tersebut terkait dengan kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menekankan agar aksi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menghimbau agar tidak melanggar aturan. Mahasiswa UKI diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa karena itu merupakan hak seluruh warga Indonesia, kata Nicolas. Polisi siap memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI jika ada ketidakpuasan dari massa aksi. Polisi tengah bekerja keras untuk mengungkap kasus dan menangkap pelaku dalam proses penyelidikan ilmiah. Selain itu, Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) juga mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan terhadap almarhum Kensha Walewangko di lingkungan kampus UKI. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil, sambil menuntut kampus UKI memberikan sanksi tegas terhadap oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut. Komitmen untuk terus mengawal kasus ini agar diproses dengan seadil-adilnya juga ditegaskan oleh PP-GMK.
Prosedur Hukum Unjuk Rasa Mahasiswa UKI: Imbauan dari Polisi





