Eksepsi Anak Bos Prodia: Pentingnya Pertimbangan dalam Sidang Asusila

by -15 Views

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan setuju untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan dalam sidang tersebut. Meskipun pembelaan merupakan hal yang penting bagi klien, Pahala tidak memberikan rincian lebih lanjut mengingat sidang digelar secara tertutup.

Sidang berikutnya di PN Jaksel dijadwalkan pada Rabu (19/3). Persidangan ini ditutup untuk umum berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena kasus tersebut melibatkan muatan kesusilaan. Menurut ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, sidang pidana yang melibatkan isu kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis remaja pada tahun 2024. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terseret dalam kasus pemerasan.

Dengan demikian, perkembangan selanjutnya dalam kasus tersebut akan terus dipantau. Sementara itu, pembuktian di pengadilan akan terus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Source link