Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa semua komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. THR ini termasuk bagi pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Prabowo mengatakan bahwa THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka saat mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR
