Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan 17 Maret

by -19 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai elemen masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pencairan THR ini dijadwalkan paling lambat pada 17 Maret 2025 berdasarkan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani. THR tahun ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima dari berbagai kelompok tersebut.

Dalam pengaturan ini, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Para pensiunan juga akan menerima sejumlah tunjangan berdasarkan pensiun bulanan mereka.

Pemerintah telah menjadwalkan pembayaran THR dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri. Guna mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta penyediaan bonus Hari Raya untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, driver online, dan kurir.

Source link