Tangkap Manajer Gelapkan Ratusan Juta di Bogor: Kisah Buron Polisi

by -10 Views

Manajer purchasing berinisial QA (39) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang karena memalsukan tiga invoice pembelian AC yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024. QA, yang bekerja di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA malah memalsukan tiga invoice pembelian atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan melakukan transfer dana, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya Rp362,45 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, setelah berpindah-pindah tempat tinggal, QA akhirnya ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi oleh Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan, mutasi rekening bank, dan lainnya. Aditya SP Sembiring, Kapolsek Metro Tanah Abang, mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan perusahaan tersebut dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Source link