Sopir Truk Ditangkap Polisi Angkut Belasan Motor Curian

by -12 Views

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan disalurkan ke Bengkulu. Pelaku, AMR (45 tahun), mengakui bahwa ia diberi upah sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap sepeda motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P. Setelah dihentikan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek di dalam truk, yang ditutupi oleh kardus berisi buku.

AMR mengakui bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan kepada penerima di Bengkulu. Seorang tukang angkut lainnya, yang berinisial A dan saat ini buron, juga terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan pelaku lainnya, yang berinisial I dan A, masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Kerjasama antara kepolisian di berbagai wilayah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link