Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik harus berjuang setiap harinya untuk menegakkan aturan jam operasional dengan menghadapi risiko nyawa. Hal ini karena masih ada sopir truk yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, seperti yang terjadi baru-baru ini di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Sejumlah petugas Dishub hampir ditabrak oleh truk yang melintas di Tempat Khusus Parkir.
Kejadian tersebut terjadi saat truk berwarna hijau dan biru dengan nomor polisi AS 08 berjalan dari utara ke selatan, melewati TKP tersebut. Saat petugas Dishub berusaha mengarahkan truk untuk masuk ke area parkir, sopir truk justru menerobos dan hampir menabrak petugas. Insiden tersebut menyebabkan salah satu petugas mengalami luka bengkak di tangan.
Muhammad Masyhur Arif, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, menjelaskan bahwa penegakan aturan jam operasional dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Jadi sangat penting bagi semua pihak untuk patuh terhadap peraturan tersebut. Selain itu, aturan Perda juga melarang truk angkutan barang, galian C, dan batubara beroperasi pada jam-jam tertentu.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa sopir truk yang menabrak barikade petugas Dishub akan ditindak tegas. Sopir bernama Didit Sugianto tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap sopir yang membahayakan keselamatan orang lain. Dalam hal ini, peran seluruh pihak sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.