Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan selama empat jam, dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan. Meskipun tidak dilakukan penahanan, EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis.
Sebelumnya, EDH telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3). Karena tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik membuat surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, tanggal 7 Maret 2025. EDH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan April tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta mendapatkan fakta-fakta penyidikan yang kuat.
Dengan demikian, kasus ini melibatkan mantan pengacara anak bos Prodia yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Semua proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan.