Pada bulan Desember 2024, Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan rata-rata gaji minimum terendah di dunia. Analisis data dari Velocitu Global, sebuah perusahaan konsultan sumber daya manusia dan manajemen tenaga kerja global, menunjukkan data upah minimum dan pendapatan rata-rata pekerja di berbagai negara. Berdasarkan data tersebut, beberapa negara dengan upah minimum terendah per bulan antara lain India dengan 42 dollar AS atau Rp683.550, Nigeria dengan 64 dollar AS atau Rp1.041.600, Uzbekistan dengan 90 dollar AS atau Rp1.464.750, Pakistan dengan 115 dollar AS atau Rp1.871.625, Armenia dengan 193 dollar AS atau Rp3.141.075, dan Kazakstan dengan 170 dollar AS atau Rp2.776.750. Filipina menetapkan upah minimum sekitar 121 dollar AS atau sekitar Rp2.766.750, sementara Ukraina dan Vietnam pada rentang antara 137 dollar AS atau Rp2.229.675 hingga 196 dollar AS atau Rp3.189.900. Di Indonesia, upah minimum bulanan bervariasi berdasarkan provinsi, mulai dari 133 dollar AS atau Rp2.164.575 di Jawa Tengah hingga 331 dollar AS atau Rp5.387.025 di DKI Jakarta.
Indonesia Upah Minimum Terendah: Masuk 10 Besar Dunia
