Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait dengan penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Gratifikasi yang terkait dengan Haniv diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2016, diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak pihak bertanya-tanya tentang jumlah kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang diajukan oleh Haniv pada 10 Februari 2022 mencatat total aset senilai Rp19,98 miliar.
Aset Haniv termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Beberapa kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz juga dimiliki oleh Haniv. Selain itu, haniv memiliki harta bergerak dan dana tunai senilai lebih dari Rp2,3 miliar. Berdasarkan laporan kekayaan Haniv, total aset bersihnya pada tahun 2021 mencapai Rp19.989.523.000.
Kasus Haniv juga telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi tentang aset dan kekayaan Haniv menjadi sorotan utama, seiring dengan penunjukan Haniv sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hal ini menunjukkan pentingnya pengungkapan kekayaan publik, serta penegakan hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik.