Seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kejati DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS awalnya diperiksa sebagai saksi namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ, serta kuasa hukum inisial BG yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Kejati DKI, kasus bermula saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Seharusnya, uang tersebut dikembalikan kepada korban namun kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana untuk menggelapkan dana. Tersangka AZ telah ditahan sementara, sementara BG sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa dan kuasa hukum ini dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring perkembangan kasus ini, penegakan hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku pidana secara adil.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit
