PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadapi kesulitan mempertahankan karyawannya di tengah situasi sulit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex telah resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024. Mulai 1 Maret, karyawan tersebut tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa keputusan PHK sudah ditetapkan pada 26 Februari. Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon yang berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun Sritex mengalami masalah keuangan, perusahaan tetap tertib dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk bulan Februari yang belum terdaftar. Para karyawan yang terdampak PHK mulai mengurus surat pemutusan kerja dan syarat pencairan jaminan hari tua (JHT). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyebut langkah ini diambil agar dana JHT bisa segera dicairkan untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
PHK Massal di Sritex: Karyawan Tak Bekerja Sejak 1 Maret
