Sebuah dugaan malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoerrahem Situbondo kini berujung pada gugatan hukum. Pasien bernama Zulfatullaili telah mengajukan gugatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor register PN SIT-24022025Z2C pada 24 Februari 2025 dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 335 juta. Dugaan malpraktik ini muncul setelah terjadi kesalahan dalam tindakan medis saat operasi caesar yang dialami oleh Zulfatullaili. Pasca operasi, pasien mengalami komplikasi seperti benjolan di atas perut hingga kebocoran perut yang menyebabkan kondisi pasien semakin parah. Pembayaran pungutan liar juga menjadi sorotan karena petugas medis meminta pembayaran tambahan meski pasien sudah menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Langkah hukum ini diambil demi keadilan bagi pasien dan diharapkan Pengadilan Negeri Situbondo dapat memutuskan perkara ini dengan adil serta menegaskan tanggung jawab RSUD Abdoerrahem atas kerugian yang diderita pasien.
Gugatan Pasien Terhadap RSUD Abdoerrahem: Wawasan dan Penemuan Terbaru
