Polda Metro Jaya Bongkar 13.336 Konten Porno: Wawasan Terbaru!

by -13 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi melalui aplikasi media sosial dengan total 13.336 konten. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial CSH di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, CSH menjalankan praktik penyebaran konten pornografi anak dengan menyediakan delapan akun grup di media sosial untuk mendistribusikan konten tersebut.

Pelaku meminta pembayaran sejumlah Rp150 ribu kepada mereka yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram yang berisikan konten pornografi anak. Pelaku kemudian mengirimkan tautan kepada peserta agar dapat mengakses konten video yang tersimpan dalam akun grup Telegram tersebut. Pelaku diketahui telah menjual konten pornografi anak sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 kepada sebanyak 500 akun, dengan total keuntungan sekitar Rp80 juta.

Tindakan pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Tujuan dari tindakan pidana ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran konten pornografi di masa mendatang.