Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika dalam mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, menyatakan bahwa sejak Program Astacita dicanangkan, polisi telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 169 pelaku yang telah ditangkap. Dari total pelaku yang ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, sebanyak 160 pelaku adalah pria dan sembilan wanita. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut, sementara bandar narkoba masih dalam pengusutan.
Seluruh pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dari 131 kasus yang diungkap, mayoritas adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 3,433 gram atau 3,4 kilogram, diikuti dengan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sintesis, dan ganja. Dengan tindakan pencegahan yang dilakukan, Polres Metro Jakut berhasil menyelamatkan 38.710 jiwa dari peredaran gelap narkoba dan total nilai barang bukti yang diungkap mencapai Rp7,06 miliar.
Komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dipastikan terus dilakukan, sesuai dengan arahan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dengan harapan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara, upaya penindakan terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut.