Aset KPRI Raung Situbondo Dijual: Nasabah Berharap Dana Kembali

by -50 Views

Polemik Tabungan Luar Biasa (Talubi) di KPRI Raung Situbondo akhirnya menemui titik terang setelah rapat yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Situbondo. Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk membentuk tim independen yang bertugas untuk menjual aset koperasi tersebut secara transparan. Tim tersebut dipimpin oleh Ketua KPRI Raung, Andrianus (Pak Yanto), dengan Sekretaris dari Dinas Koperindag, Titin, serta Bendahara yang dijabat oleh kuasa hukum nasabah Talubi, Dwi Anggi Septiawan. Pembentukan tim ini diharapkan dapat mempercepat penjualan aset dan pengembalian dana nasabah.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, menegaskan bahwa meskipun rapat berjalan alot, akhirnya semua pihak mencapai mufakat. Tim tersebut memiliki tugas untuk mencari pembeli atau investor yang berminat membeli aset KPRI Raung secara terbuka, sehingga tidak ada lagi kecurigaan terkait proses penjualan. Jainur optimistis bahwa dalam waktu dekat, aset koperasi dapat terjual dan dana nasabah Talubi bisa segera dikembalikan. Dia juga menekankan bahwa meskipun ada aset yang atas namanya pribadi, hal itu sudah memiliki perjanjian notaris dan tidak lagi menjadi persoalan.

Permasalahan ini bermula sejak tahun 2021, ketika sejumlah anggota meminta pencairan tabungan mereka namun pengurus koperasi hanya memberi janji tanpa realisasi. Total tabungan yang belum dikembalikan mencapai puluhan miliar rupiah menurut kuasa hukum nasabah Talubi, Dwi Anggi Septiawan. Pihaknya mengajukan pengaduan tertulis ke Komisi II DPRD pada 6 Januari 2025 dan rapat pada 6 Februari 2025 menghasilkan keputusan untuk menjual aset KPRI Raung secara terbuka.

Diskoperindag Situbondo telah mengamankan sebagian sertifikat aset koperasi sebagai langkah antisipasi, dan tim penjualan aset segera akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas teknis penjualan aset. Bagi masyarakat yang berminat membeli aset KPRI Raung, dapat menghubungi Bendahara melalui nomor WhatsApp yang tersedia. Semua pihak berharap proses penjualan aset ini bisa segera terealisasi untuk memastikan hak nasabah terpenuhi.