Eti Andriani, seorang ibu rumah tangga asal Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, sedang menghadapi kasus sengketa tanah yang terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Ia adalah ahli waris sah dari almarhum Dulkasan bin Satim dan menemukan bahwa tanah warisan keluarganya telah beralih kepemilikan kepada Marnah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Eti menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli yang digunakan untuk mengeluarkan sertifikat tersebut. Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sajira dengan nomor Lapdu/40/IX/2024/Reskrim, dengan bukti-bukti yang menyertakan girik tanah dan dokumen IPEDA atas nama almarhum Dulkasan.
Kuasa hukum Eti, H Ariadi SH MH MPhil, akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak kliennya. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sajira dan berencana untuk melanjutkan dengan gugatan perdata dan administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dukungan dari Kepala Desa Paja, Muhammad Nasrulloh, melalui Surat Keterangan Ahli Waris, memvalidasi bahwa Eti Andriani adalah ahli waris sah dari almarhum Dulkasan. Semua pihak berharap pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan cermat dan mengembalikan keadilan.
Hingga saat ini, pihak Marnah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Begitu juga dengan pihak Kapolsek Sajira yang belum memberikan jawaban terkait kasus ini. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan agar kebenaran bisa terungkap.