Daftar Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR: Tips dan Informasi Terbaru

by -51 Views

Uji KIR merupakan tahapan penting bagi pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Uji KIR ini merupakan proses pemeriksaan kelayakan kendaraan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosedur uji KIR diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

Setelah melewati uji KIR, kendaraan akan mendapatkan surat hasil pengujian dengan masa berlaku hingga enam bulan. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang atau melakukan uji setidaknya dua kali setahun. Tindakan tidak mengikuti uji KIR dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 76 Undang-Undang Lalu Lintas, seperti denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin kendaraan.

Jenis kendaraan yang harus menjalani uji KIR meliputi angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus. Angkutan umum penumpang meliputi taksi, bus, mobil penumpang, mobil ojek online, mobil sewa, dan mobil travel. Untuk angkutan barang, meliputi mobil pick up, van komersial, truk pengangkut barang, dan truk besar. Sedangkan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan berbagai truk gandeng juga harus menjalani uji KIR.

Melakukan uji KIR penting untuk memastikan kenyamanan perjalanan, keselamatan pengguna jalan, dan kepatuhan terhadap hukum. Kendaraan yang menjalani uji KIR akan terjamin kondisinya sehingga perjalanan lebih nyaman dan aman. Selain itu, uji KIR merupakan syarat wajib untuk jenis kendaraan niaga atau komersial agar sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan menjalani uji KIR, kendaraan akan terjaga keamanannya dan mencegah terjadinya masalah teknis di jalan raya.